Jumat, 20 Januari 2012

Karena Sebuah Apel

Suatu ketika seorang lelaki shalih bernama Tsabit bin Ibrahim berjalan di perbatasan Kota Kufah. Kemudian, ia melihat sebuah apel terjatuh di luar pagar suatu kebun buah-buahan. Melihat apel merah yang ranum dan tergeletak di tanah, muncullah selera Tsabit, apalagi hari itu cuaca sedang panas terik. Tanpa berpikir panjang Tsabit memunggut dan memakan apel itu. Namun saat setengah memakannya Tsabit ingat bahwa apel itu bukan miliknya dan ia belum mendapat izin dari pemiliknya.
Lelaki itu bergegas untuk masuk ke dalam kebun itu untuk menemui pemilik kebun itu dan memintanya menghalalkan sebuah apel yang telah dimakannya. Di kebun itu Tsabit bertemu dengan seorang lelaki, dan ia berkata padanya “Aku sudah memakan setengah dari buah apel ini, aku berharap anda menghalalkannya”, namun orang itu menjawab  “Aku bukan pemilik kebun ini, aku hanya orang yang ditugaskan menjaga dan mengurus kebun ini.”
Tsabit pun bertanya “Dimana rumah pemilik kebun ini?” Aku harus menemuinya untuk meminta dia menghalalkan apel yang telah kumakan ini.”  “Untuk sampai kesana engkau harus menempuh perjalanan sehari semalam” jawab penjaga kebun. “Tidak mengapa aku akan tetap pergi menemuinya, meski rumahnya jauh. Aku telah memakan apel yang tidak halal bagiku karena tanpa izin pemiliknya. Bukankah Rasulullah SAW sudah memperingatkan kita melalui sabdanya: ‘Siapa yang tubuhnya tumbuh dari yang haram, maka ia lebih layak menjadi umpan api neraka’, kata Tsabit mantap.
Dia pergi ke rumah yang ditunjukkan penjaga kebun. Setiba disana dia langsung mengetuk pintu. Pemilik rumah membukakan pintu. Tsabit langsung memberi salam dengan sopan, “Wahai Tuan, saya terlanjur memakan setengah dari sebuah apel yang jatuh ke luar dari kebun milik Tuan. Karena itu, saya datang untuk meminta Tuan menghalalkan apa yang sudah saya makan itu.” Lelaki tua pemilik kebun itu mengamati Tsabit dengan cermat. Lalu dia berkata, “Tidak! Aku tidak akan menghalalkannya kecuali dengan satu syarat.” Tsabit khawatir tidak dapat memenuhi syarat itu, namun ia tidak punya pilihan. “Apa syarat itu, Tuan?” Pemilik kebun menjawab dengan jawaban diluar dugaan “Engkau harus menikahiku putriku!”
Tsabit bin Ibrahim terkejut “Hanya karena aku makan setengah buah apel yang jatuh keluar dari kebun Tuan, saya harus menikahi putri Tuan?” Tsabit membuat pertanyaan dengan penuh keheranan. Pemilik kebun tidak peduli. Bahkan ia menambahkan, “Engkau juga harus tahu. Putriku punya banyak kekurangan. Ia buta, bisu, tuli, dan juga lumpuh”. Tsabit terkejut. Haruskah ia menikahi perempuan seperti itu hanya karena ia memakan sebuah apel tidak dihalalkan baginya?. Pemilik kebun itu kembali menegaskan sikapnya, “ Aku tidak akan menghalalkan apel yang engkau makan kecuali engkau penuhi syarat itu.”
Pria saleh yang tidak ingin di tubuhnya ada barang haram dengan tegas menjawab, “Baik, aku terima karena aku telah bertekad akan mengadakan transaksi dengan Alloh Yang Maha Kuasa. Untuk itu aku akan memenuhi kewajiban-kewajiban dan hak-hakku kepadanya karena aku amat berharap Alloh meridhaiku. Mudah-mudahan aku dapat meningkatkan kebaikan-kebaikanku di sisi Alloh.” Tak berapa lama kemudian pernikahanpun dilaksanakan. Pemilik kebun itu menghadirkan dua saksi untuk menyaksikan akad nikah itu. Setelah akad nikah selesai, Tsabit dipersilahkan menemui istrinya, “Assalamu’alaikum!” Tsabit tetap mengucapkan salam, walau tahu istrinya tuli dan bisu. Tsabit kaget. Ada suara wanita menjawab salamnya. Tsabit masuk menghampiri wanita itu. Wanita itu mengulurkan tangannya menyambut tangannya. Sekali lagi Tsabit terkejut.
Setelah duduk di samping istrinya, Tsabit bertanya, “Ayahmu mengatakan padaku bahwa kamu buta. Mengapa?” wanita itu menjawab, “Ayahku benar, aku tidak pernah melihat apa-apa yang diharamkan Alloh.” Tsabit bertanya lagi, “Ayahmu juga mengatakan kamu tuli, mengapa?” “Ayahku benar. Aku tidak pernah mau mendengarkan berita dan cerita orang yang tidak membuat Alloh ridha.” Jawab wanita itu. “Ayahku pasti juga mengatakan kepadamu bahwa aku bisu dan lumpuh?” Tsabit mengangguk mengiyakan pertanyaan istrinya itu. “Aku dikatakan bisu karena aku hanya menggunakan lidahku untuk menyebut asma Alloh saja. Aku dikatakan lumpuh karena kakiku tidak pernah pergi ke tempat-tempat yang membuat Alloh murka”. Tsabit begitu bahagia. Ia mendapat istri yang shalihah dan cantik jelita. Mereka hidup rukun dan bahagia. Dari pernikahan ini mereka dikaruniai seorang putra yang kelak menjadi ulama yang menjadi rujukan dunia. Seorang putra yang ilmunya memancarkan hikmah ke seluruh penjuru dunia. Itulah Al Imam Abu Hanifah An Nu’man bin Tsabit.
Read more »»  

Kamis, 19 Januari 2012

"Laughing is magic"...... tertawa sebagai salah satu "obat bete" ayo tertawa lebih sering lagi! apalagi masih ada sederetan alasan mengapa harus banyak tertawa: 
  • Saat tertawa, kamu menghirup oksigen lebih banyak sehingga merasa lebih segar. menurut penelitian, satu menit tertawa sama denga 10 menit mengayuh sepeda. Berarti tertawa bisa merangsang jantung dan peredaran darah dengan cara yang sempurna. satu lagi tertawa adalah satu-satunya aerobik yang bisa dilakukan orang di kursi roda
  • Sel pelawan infeksi, sel T, menjadi lebih aktif ketika kamu tertawa. tertawa meningkatkan kekebalan tubuh, seperti imunoglobin A dan B (imunoglobin A mempunyai efek perlindungan atas virus, bakteri, dan mikroorganisme lain)
  • Selain merangsang hormon positif, seperti endorfin, serotonin, dan melatonin, tertawa juga merangsang berbagai bagian otak (bagian depan, tengah, hippotalamus, dan turut mengaktifkan belahan otak kanan yang berhubungan dengan seni, kreativitas, dan intuisi).
  • Tertawa adalah cara terbaik untuk relaksasi otot. tertawa bisa mengusir kadar hormon penyebab stres, seperti epinefrin dan kortisol.
  • Tertawa bisa meningkatkan kapasitas paru-paru dan kadar oksigen dalam darah sehingga meringankan bronkhitis dan asma.
  • Tertawa itu baik untuk kamu yang menderita gangguan mental, seperti kecemasan, depresi, atau insomnia (sulit tidur)
  • Tertawa membantu melenturkan otot wajah dan memperbaiki ekspresi wajah. saat tertawa, wajahmu biasanya menjadi merah merona karena pasokan darah (gizi) untuk wajah. Hasilnya: kamu jadi awet muda!
  • Tertawa meningkatkan kadar endorfin, peredam rasa sakit alami dalam tubuh. Endorfin yang keluar saat tertawa juga mengurangi rasa sakit akibat radag sendi atau kejang otot, tertawa juga meringankan migrain dan sakit kepala.

Lumpuhkan bete dengan humor

Humor mempunyai efek sama terhadap stres seperti halnya relaksasi dan olahraga. Studi menemukan, kadar hormon stres, kortisol, dan epinerfin menurun ketika subjek yag stres menonton video komedi.
Bahkan tertawa juga bisa berfungsi sebagai sejenis anestetik. khasiatnya lebih dari sekedar mengalihkan perasaanmu dari rasa sakit atau tidak senang. kemungkinan tawa dapat mengubah produksi pembawa pesan (neurotransmiter) di otak yang berkaitan dengan sinyal sakit. itu sebabnya lakukan langkah-langkah berikut ini mulai sekarang juga:
  • Koleksi CD komedi atau cari siaran radio dengan penyiar yang lucu
  • perbesar masalah melebihi proporsi. coba cari kata-kata marah yang paling dashyat, berlebihan,dan kamu akan segera menemukan humor di dalamnya, sebagai contoh: jika kamu marah pada lalu lintas macet saat pergi ke sekolah, katakan pada dirimu sendiri, " Aku akan terjebak disini selamanya. tak bisa makan, jadi kurus kering dan gak bisa sekolah, teman-teman di sekolah jadi nangis dan jadi banjir deh. akhirnya semuanya jadi pulang naik bebek di kolam sekolah". Kamu mungkin akan tertawa tanpa kamu sadari.
  • "Gila-gilaan". berputar-putar seperti waktu kecil, dansa mengelilingi seluruh ruang keluarga, main game, buat wajah lucu di cermin. menyanyi ala rocker atau penyanyi dangdut. Melakukan sesuatu yang aneh dan "gila" akan membuatmu merasa bebas dan rileks.
Nah, kalau kamu masih terasa susah ketawa belakangan ini? cobalah untuk tertawa setiap hari sebentar saja dengan cara:
  • Berkhayal sesuka hati yang bisa membuatmu "ha ha ha" misalnya berkhayal jadi putri cantik yang dikelilingi pangeran-pangeran cakep
  • berkumpul bersama anak-anak kecil. kelakukan mereka yang masih polos itu bisa bikin terkekeh-kekeh
  • berkumpul dengan "geng" lucu yang selalu melontarkan jokes (tapi ngak porno ya)
  • hubungi teman-teman lama (teman TK, SD, atau SMP) dan bangkitkan kenangan kocak
  • kumpulkan VCD, dvd, film-film komedi lama dan baru, tontonlah sendirian atau bareng teman-teman ketika merasa segala sesuatunya serbasalah, ada baiknya melarikan diri sejenak ke dunia penuh tawa dalam film komedi. ini akan membantumu melihat cobaan dari sisi humornya.
  • Membaca komik kocak, membuat kartun lucu dari tampang teman-tema sekelas atau membaca kumpulan lelucon.
  • Menertawakan stupid things yang pernah kamu lakukan. misalnya salah masuk kamar mandi atau memakai sandal yang berbeda ke pasar.
  • Nyalakan televisi dan cari channel yang menayangkan program lawak atau reality show komedi. 
  • Dan lain-lain.... kamu bisa mengembangkan kreativitasmu sendiri untuk membuatmu have fun... tapi inggat tetep yang positif yah!!!
Gampang kan buat ketawa ketiwi...hihihihi.....




Read more »»  

Senin, 02 Januari 2012

Pertumbuhan dan Perkembangan Tafsir

DAFTAR ISI


Halaman Judul

Daftar Isi ……………………………………………………………...
1
Bab I. Pendahuluan

  1. Latar Belakang ………………………………………………..
2
  1. Rumusan Masalah …………………………………………….
3
Bab II. Pembahasan

  1. Tafsir-Tafsir Al Qur’an Pada Periode Klasik ………………...
4
1)     Tafsir Al Qur’an Pada Masa Nabi Saw dan Sahabat ……..
4
2)     Tafsir Al Qur’an Pada Masa Sahabat ……………………..
6
3)     Tafsir Al Qur’an Pada Masa Tabi’in ……………………...
8
  1. Tafsir Al Qur’an Pada Periode Pertengahan ………………….
12
  1. Tafsir Al Qur’an Pada Periode Modern ………………………
15
  1. Tafsir Al Qur’an Pada Periode Kontemporer ………………...
16
Bab III. Penutup …………………………………………………….
18
Daftar Rujukan ……………………………………………………….
19
















BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Pembangunan umat Islam bahkan pembangunan seseorang manusia, tidaklah mungkin dengan hanya berpegang kepada pengalaman semata tanpa adanya petunjuk-petunjuk dari ajaran Al Qur’an yang meliputi segala unsur kebahagiaan bagi jenis manusia.  Dengan mudah kita dapat mengetahui, bahwa tidak mungkin beramal dengan ajaran-ajaran Al Qur’an, terkecuali sesudah kita memahami Al Qur’an, mengetahui isinya, prinsip-prinsip yang diatur. Hal ini tidaklah mungkin dicapai, melainkan dengan mengetahui apa yang ditunjukkan oleh lafal-lafal Al Qur’an. Maka untuk dapat menguraikan lafal-lafal Al Qur’an yang bersifat global itu perlu adanya upaya dan proses penafsiran Al Qur’an. Karenanyalah, dapat kita tetapkan bahwa tafsir adalah anak kunci perbendaharaan isi Al Qur’an yang diturunkan untuk memperbaiki keadaan manusia, melepaskan manusia dari kehancuran dan menyejahterakan alam ini.
Kenyataan sejarah membuktikan bahwa tafsir itu selalu berkembang seiring dengan derap langkah perkembangan peradaban dan budaya manusia. Tafsir sebuah hasil dari dialektika antara teks yang statis dan konteks yang dinamis memang mau tidak mau harus mengalami perkembangan dan bahkan perubahan. Setiap generasi akan mewarisi kebudayaan generasi-generasi sebelumnya, kebutuhan suatu generasi berlainan dan hampir tidak sama dengan kebutuhan generasi lain. Begitu pula perbedaan tempat dan keadaan, tidak dapat di katakan sama keperluan dan kebutuhannya, sehingga timbullah penyelidikan dan pengolahan dari apa yang telah didapat dan dilakukan oleh generasi-generasi sebelumnya, serta saling tukar-menukar pengalaman yang di alami oleh manusia pada suatu daerah dengan daerah yang lain, mana yang masih sesuai dipakai, mana yang kurang sesuai dilengkapi dan mana yang tidak sesuai lagi dikesampingkan, sampai nanti keadaan dan masa membutuhkan pula. Demikian pula halnya dengan Al Qur’an, ia berkembang mengikiti irama perkembangan zaman dan memenuhi kebutuhan manusia dalam suatu generasi.
Hal itu yang membuat  para peminat studi Al Qur’an khususnya dan umat Islam pada umumnya dituntut untuk selalu cerdas mengembangkan penafsiran Al Qur’an, sebab setiap zaman memiliki kekhasannya sendiri-sendiri. Tiap-tiap generasi melahirkan tafsir-tafsir Al Qur’an yang sesuai dengan kebutuhannya masing-masing dengan tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan Agama Islam sendiri. Maka dari itu perlunya untuk mengetahui tentang sejarah dari pertumbuhan dan perkembangan tafsir Al Qur’an adalah lantaran sangat berhajatnya kita kepada tafsir Al Qur’an ini.

B.    RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang di atas maka rumusan masalahnya adalah: Bagaimanakah pertumbuhan dan perkembangan Tafsir Al Qur’an dari masa ke masa?

















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Tafsir-tafsir Al – Qur’an Pada Periode Klasik
  1. Tafsir Al - Qur’an Pada Masa Nabi Saw beserta Para Sahabatnya
Dapat dikatakan bahwa pertumbuhan tafsir itu sejak Al Qur’an itu sendiri diturunkan. Sebab begitu Al Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, sejak itu pula beliau melakukan tafsir dalam pengertian sederhana yakni memahami dan menjelaskannya kepada para sahabat. Jadi beliau adalah awwalul mufassir, orang pertama yang menguraikan Al Qur’an dan menjelaskan kepada umatnya.[1]
 Pada waktu Nabi Saw masih hidup nampaknya tak ada seorangpun dari sahabat yang berani menafsirkan Al Qur’an, karena beliau masih berada di tengah-tengah mereka. Jadi seolah-olah otoritas penafsiran saat itu ada di tangan Nabi Saw sendiri[2]. Hal ini dapat dimengerti sebab tugas menjelaskan Al Qur’an pertama memang ada di pundak Nabi Saw yang mendapat garansi dari Alloh Swt langsung, sebagaimana firmanNya dalam Surat Al Qiyamah (75): 17-19.
¨bÎ) $uZøŠn=tã ¼çmyè÷Hsd ¼çmtR#uäöè%ur ÇÊÐÈ   #sŒÎ*sù çm»tRù&ts% ôìÎ7¨?$$sù ¼çmtR#uäöè% ÇÊÑÈ   §NèO ¨bÎ) $uZøŠn=tã ¼çmtR$uŠt/ ÇÊÒÈ  
Artinya: “Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila kami telah selesai membacanya maka ikutilah bacaannya itu. Kemudian sesungguhnya atas tanggungan Kamilah penjelasannya”.
Meskipun Al Qur’an diturunkan dalam Bahasa Arab namun Al Qur’an tidak serta merta dapat dimengerti dan ditangkap maknanya oleh semua kalangan sahabat. Hal ini karenakan perbedaan intelegensia dan pengetahuan kosa kata antar sahabat tidaklah sama. Disamping itu kedekatannya dengan Nabi saw juga sangat berpengaruh dalam memahami suatu ayat, sehingga diantara sahabat ada yang mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan sebab-sebab turunnya ayat dan ada pula yang tidak mengetahuinya.
Tidak semua ayat dalam Al Qur’an dijelaskan oleh Nabi saw. Beliau hanya menjelaskan ayat-ayat yang makna dan maksudnya tidak diketahui oleh para sahabat (karena hanya beliau yang dianugerahi Alloh Swt tentang tafsirnya). Begitupun dengan ayat-ayat yang menerangkan tentang hal-hal ghaib, yang tidak ada seorang pun tahu kecuali Alloh Swt, seperti terjadinya hari kiamat, dan hakikat ruh, tidak dijelaskan dan ditafsiri oleh Rasulullah.[3]
Dalam penafsirannya terhadap Al Qur’an, Nabi menggunakan bahasa yang tidak panjang lebar, beliau hanya menjelaskan hal-hal yang masih samar dan global, memerinci sesuatu yang masih umum, dan menjelaskan lafadz dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Nabi Saw dalam menafsirkan Al Qur’an selalu berdasarkan pada sebuah ilham dari Alloh Swt. Seperti ketika Nabi menafsirkan kata al kalimat dalam ayat:
#¤)n=tGsù ãPyŠ#uä `ÏB ¾ÏmÎn/§ ;M»yJÎ=x. z>$tGsù Ïmøn=tã 4 ¼çm¯RÎ) uqèd Ü>#§q­G9$# ãLìÏm§9$# ÇÌÐÈ                                
Kemudian Adam menerima beberapa kalimat dari Tuhannya, Maka Alloh menerima taubatnya. Sesungguhnya Alloh Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang” (Q.S al Baqarah (02): 37)
Nabi Saw menafsirkannya dengan menggunakan ayat lain, yakni:

Ÿw$s% $uZ­/u !$oY÷Hs>sß $uZ|¡àÿRr& bÎ)ur óO©9 öÏÿøós? $uZs9 $oYôJymös?ur ¨ûsðqä3uZs9 z`ÏB z`ƒÎŽÅ£»yø9$# ÇËÌÈ        
Keduanya berkata: “Ya Tuhan Kami, Kami telah menganiaya diri kami sendiri dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi” (Q.S Al A’raf (07): 23).
Penafsiran Nabi Saw seperti ini merupakan penafsiran atas ayat-ayat yang ringkas dan yang masih global (mujmal) dengan menggunakan ayat yang jelas arahnya (mubayyan), juga penafsiran atas ayat yang masih umum (‘am) dengan ayat yang khusus (khas), menafsiri ayat yang masih bersifat tak terbatas (muthlaq) dengan ayat yang sudah dibatasi (muqayyad).
  1. Tafsir Al – Qur’an Pada Masa Sahabat ( Pasca Kemangkatan Nabi Saw)
Setelah kemangkatan Nabi Saw, para sahabat dalam menafsirkan suatu ayat Al Qur’an lebih dulu mencarinya dalam Al Qur’an apakah ada ayat yang bisa menafsirkan atau tidak ada sama sekali. Kemudian setelah mereka tidak menemukan ayat yang bisa menafsirkannya, mereka beralih ke sunnah atau hadits-hadits Nabi Saw. Kemudian apabila mereka tidak menemukan ayat Al Qur’an dan hadits Nabi Saw yang bisa menafsiri, mereka melakukan penalaran dan ijtihad dengan segala kemampuan yang mereka miliki. Dalam berijtihad, sahabat telah memiliki beberapa modal yang bisa dijadikan sebagai bahan untuk melakukan ijtihad, diantaranya adalah: [4] (1) pengetahuan yang memadai tentang sastra Arab, (2) pengetahuan akan adat istiadat dan moral Bangsa Arab, (3) pengetahuan tentang tingkah dan keadaan orang-orang Yahudi dan Nashrani di Jazirah Arab pada saat turunnya Al Qur’an, (4)pengetahuan tentang asbab al nuzul, (5) kemampuan penalaran dan daya tangkap.
Pada tahap selanjutnya, sahabat juga menyandarkan penafsiran pada ahli kitab (Yahudi dan Nasrani). Rujukan ini dilakukan jika memang sudah tidak menemukannya dalam Al Qur’an dan hadits sebagai landasan dalam menafsirkan ayat Al Qur’an. Meskipun demikian, sahabat tidak terlalu banyak merujuk dari ahli kitab, dan mereka tetap melakukan pemilahan dari apa yang mereka dengar dari ahli kitab tersebut, apakah sesuai dengan akidah dan syari’at Islam atau tidak. Rujukan dari ahli kitab ini dilakukan hanya untuk mengambil aspek nasehat dan pelajaran yang  ada di dalam ayat itu saja, tidak lebih. Biasanya yang sahabat tanyakan pada ahli kitab adalah ayat-ayat yang masih ada kaitannya dengan Kitab Taurat dan Injil, seperti cerita nabi dan umat terdahulu yang baik di dalam Al Qur’an dan hadits tidak dijelaskan secara rinci. 
Adapun karakteristik tafsir pada masa ini antara lain:[5]
1)     Penafsiran pada masa itu belum merupakan tafsir yang utuh. Artinya Al Qur’an tidak ditafsirkan semua, hanya ayat-ayat tertentu saja yang dianggap sulit pengertiannya yang diberi tafsiran. Dari situ kemudian penafsiran itu berkembang sedikit demi sedikit seiring dan senapas dengan perkembangan zaman dan problem yang dihadapi umat.
2)     Sedikit terjadi perbedaan dalam memahami lafadz Al Qur’an, sebab problem yang dihadapi umat pada waktu itu tidak serumit sekarang
3)     Mencukupkan penafsiran secara global (ijmali)
4)     Membatasi penafsiran dengan penjelasan berdasar makna bahasa yang primer
5)     Tidak ada penafsiran secara ilmi, fiqhi, dan madzhabi (sektarian)
6)     Belum ada pemubukuan tafsir, sebab pembukuan baru ada setelah abad II H. meskipun sebenarnya sudah ada shahifah yang sudah berisi tafsir, tetapi oleh para ulama mutaakhirin dianggap sebagai catatan belaka.
7)     Penafsiran saat itu merupakan bentuk perkembangan dari hadits, bahkan merupakan dari perkembangan hadits. Sebab tafsir pada mulanya merupakan cabang dari hadits yang diriwayatkan dari nabi mengenai hal-hal yang terkait dengan penafsiran ayat-ayat Al Qur’an
Tokoh-tokoh mufassir pada masa sahabat, yang termasyhur ada 10 orang yaitu: (1) Abu Bakar as Shidiq, (2) Umar bin Khatab, (3) Utsman bin Affan, (4) Ali bin Abi Thalib, (5) Ibn Mas’ud, (6) Ibn Abbas, (7) Ubay bin Ka’ab, (8) Zaid bin Tsabit, (9) Abu Musa al Ash’ari, (10) Abdullah bin Zubair.[6]
Jumhur ulama berpendapat, tafsir sahabat mempunyai status marfu’ bila berkenaan dengan asbabun nuzul dan semua hal yang tidak mungkin dimasuki ra’yu. Sedangkan hal yang mungkin dimasuki ra’yu maka statusnya mauquf pada sahabat jika tidak disandarkan kepada Rasulullah Saw.
  1. Tafsir Al – Qur’an Pada Masa Tabi’in
Pergerakan dan pertumbuhan tafsir pada periode tabiin ini tidak jauh berbeda dari tafsir pada periode sebelumnya. Mereka sangat berhati-hati dalam meriwayatkan tafsir yang diperoleh dari para sahabat. Seperti para pendahulunya, para tabiin selalu berpijak pada dasar yang sama dalam meriwayatkan Al Qur’an. Mereka lebih dahulu merujuk pada Al Qur’an dalam penafsiran mereka. Kemudian berlanjut ke hadits Nabi Saw, apabila tidak ditemukan juga, maka mereka menafsirinya dengan perkataan dan ijtihad para sahabat. Para tabi’in baru melakukan ijtihad dalam penafisran Al Qur’an setelah ketiga tahap diatas tidak mendapatkan pijakan dalam penafsiran ayat Al Qur’an. Langkah terakhir yang mereka lakukan dalam melakukan penafsiran Al Qur’an adalah bertanya pada Ahli kitab. 
Yang membedakan penafsiran yang dilakukan para tabi’in dari penafsiran para sahabat adalah frekuensi penafsiran tabi’in lebih banyak, yang sebelumnya tidak ada dalam penafsiran dari sahabat. Selain itu, perujukan kepada Ahli kitab juga semakin sering dan semakin mudah dilakukan oleh mereka. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari semakin luasnya wilayah Islam, yang akhirnya membutuhkan tafsir pada ayat-ayat yang belum ditafsiri pada masa sahabat dan juga sebagai imbas dari semakin banyaknya orang-orang yang masuk Islam dari kalangan Non Arab, terutama Ahli kitab yang ingin mengetahui tentang ayat-ayat Al Qur’an yang mengisahkan isra’illiyat.
Tafsir pada masa tabiin masih berkembang dengan cara perjumpaan tokoh mufassir dalam meriwayatkan tafsir seperti masa sahabat atau nabi, hanya saja periwayatan ini mempunyai kekhususan yaitu bahwa periwayatan terjadi antara tokoh aliran tafsir di suatu kota dengan murid-muridnya. Pada masa sahabat, periwayatan disertai dengan makna yang paripurna dan menyeluruh (tidak terpaku pada satu orang saja yang meriwayatkannya). Sedangkan pada periode ini, talaqqi dilakukan secara tertentu dengan gurunya saja. Seperti di Mekkah, talaqqi periwayatan hanya kepada Ibn ‘Abbas, di Madinah hanya kepada Ubay bin Ka’ab, dan di Irak hanya kepada Ibn Mas’ud. Pada masa ini para tabiin tidak melakukan lintas riwayat dan lintas talaqqi kepada sahabat-sahabat yang lainnya. Hal-hal lain yang membedakan tafsir periode tabiin ini adalah mulai tumbuhnya benih-benih mahzab atau aliran agama dan banyaknya pertentangan dan perbedaan penafsiran di antara tabiin, meskipun jumlahnya sedikit bila dibandingkan dengan tafsir pada periode berikutnya.
Secara garis besar aliran-aliran tafsir pada masa ini dapat dikategorikan menjadi tiga kelompok:[7]
1)     Aliran tafsir di Mekkah
Aliran tafsir ini didirikan oleh murid-murid sahabat Abdullah ibn Abbas, seperti: Said bin Jubair, Mujahid, ‘Atha bin Abi Rabah, Ikrimah maula Ibnu Abbas dan Thawus bin Kisan al Yamani. Mereka ini semua dari golongan maula (sahaya yang telah dibebaskan).
Aliran ini berawal dari keberadaan Ibn Abbas sebagai guru di Mekkah yang menafsirkan Al Qur’an kepada tabiin dengan menjelaskan hal-hal yang musykil. Para tabiin tersebut kemudian meriwayatkan penafsiran Ibnu Abbas dan menambahkan pemahamannya dan mentransfer kepada generasi berikutnya.
Dalam hal qira’ah, aliran ini memakai qira’ah yang berbeda-beda. Seperti Said bin Jubair, kadang-kadang memakai qiraah Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, dan kadang-kadang memakai qiraah Zaid bin Tsabit. Sementara itu dalam hal metode penafsiran, aliran ini sudah memakai dasar aqli.  
2)     Aliran tafsir di Madinah
Aliran ini dipelopori oleh Ubay bin Ka’ab yang didukung oleh sahabat-sahabat lain di Madinah dan selanjutnya diteruskan oleh tabiin Madinah seperti Abu ‘Aliyah, Zaid bin Aslam, dan Muhammad bin Ka’ab al-Qurazi.
Aliran tafsir di Madinah muncul karena banyaknya sahabat yang menetap di Madinah bertadarus Al Qur’an dan sunnah Rasul yang diikuti oleh para tabiin sebagai murid-murid sahabat melalui Ubay bin Ka’ab. Melalui beliaulah para tabiin banyak menafsirkan Al Qur’an yang seterusnya disebarluaskan kepada generasi selanjutnya sampai kepada kita.
Para aliran tafsir Madinah telah ada sistem penulisan pada naskah-naskah dari Ubay bin Ka’ab lewat Abu ‘Aliyah dari Rabi’ dari Abu Ja’far al-Razy. Demikian juga Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim dan Al Hakim banyak meriwayatkan tafsir dari Ubay lewat Abu ‘Aliyah. Pada aliran ini telah berkembang ta’wil terhadap ayat-ayat Al Qur’an. Dengan kata lain, pada aliran tafsir di Madinah ini telah timbul penafsiran bir ra’yi.
3)     Aliran tafsir di Irak
Aliran tafsir di Irak ini dipelopori oleh Abdullah Ibn Mas’ud (dipandang oleh para ulama sebagai cikal bakal aliran ahli ra’yi) dan dilindungi oleh Gubernur Irak, ‘Ammar bin Yasir, serta didukung oleh tabiin di Irak seperti: Al Qomah bin Qais, Masruq, Aswad bin Yasir, Murrah al Hamdani, Amir asy Sya’bi, Hasan al Basri, Qatadah bin Di’amah.
Berangkat dari penunjukkan Khalifah Umar terhadap Ammar bin Yasir sebagai Gubernur Kuffah dan Ibnu Mas’ud sebagai ulama di Kuffah, penafsiran Al Qur’an Ibnu Mas’ud banyak diikuti oleh tabiin di Iraq, yang kemudian dilanjutkan kepada generasi setelahnya.
Secara global, aliran ini lebih banyak berwarna ra’yi. Sebagai akibat warna tersebut, maka timbul banyak masalah khilafiyyah dalam penafsiran Al Qur’an yang selanjutnya memunculkan metode istidlal (deduktif).
Sebenarnya, baik tafsir periode Nabi dan sahabat serta tabiin, sifatnya pendek-pendek dan ringkas. Hal ini dikarenakan penguasaan Bahasa Arab yang murni pada saat itu cukup untuk memahami gaya Bahasa Al Qur’an. Adapun karakteristik tafsir pada masa tabiin secara ringkas dapat disimpulkan sebagai berikut: (1) pada masa ini tafsir juga belum dikodifikasi secara tersendiri, (2) tradisi tafsir juga masih bersifat hafalan dan riwayat, (3) tafsir sudah kemasukan isra’illiyyat, karena keinginan sebagian para tabiin untuk mencari penjelasan secara detail mengenai cerita dalam Al Qur’an, (4) sudah mulai muncul benih-benih perbedaan mazhab dalam penafsirannya, (5) sudah banyak perbedaan pendapat antara penafsiran para tabiin dengan para sahabat. [8]
Untuk dijadikan sebagai rujukan, tafsir dari tabiin masih diperselisihkan oleh ulama. Akan tetapi, perbedaan pendangan ini hanya berkisar pada tafsir yang bukan peninggalan Nabi Saw dan sahabat. Sebagian besar ulama memilih bahwa tafsir dari tabiin wajib untuk dijadikan rujukan karena mereka secara langsung mendapatkan riwayat tafsir dari sahabat Nabi Saw. Sedangkan kelompok ulama lain, bersikukuh bahwa riwayat tafsir dari tabiin tidak wajib untuk digunakan dengan alasan: (1) mereka tidak mendengar langsung tafsir dari Nabi Saw seperti halnya sahabat, (2) tabiin tidak menyaksikan secara langsung asbab al nuzul, yang bisa saja menyebabkan mereka salah dalam memahami apa yang dikehendaki dari sebuah ayat, (3) sifat ‘adil dari para tabiin masih diragukan, tidak sperti sahabat yang sudah pasti sifat ‘adalah-nya. Husain al Dzahabi menengahi dua pendapat yang kontras itu dengan mewajibkan tafsir dari tabiin untuk dijadikan rujukan hanyalah masalah yang tidak memiliki peluang untuk penalaran dan tidak ada keraguan sedikitpun serta hal-hal yang menjadi kesepakatan (ijma’) tabiin melalui penalaran, sedangkan hal-hal yang masih diragukan seperti keterangan dari ahli kitab tidak wajib dijadikan pegangan dan harus ditinggalkan.[9]
4)     Kelebihan dan Kelemahan Tafsir Masa Periode Klasik[10]
Ada beberapa kelebihan tafsir pada masa klasik terutama pada masa sahabat, antara lain yaitu: (1) tidak bersifat sektarian yang dimaksudkan untuk membela madzhab tertentu, (2) tidak banyak perbedaan pendapat diantara mereka mengenai hasil penafsirannya, (3) belum kemasukan riwayat-riwayat isra’iliyyat yang dapat merusak akidah Islam (terutama tafsir masa Nabi dan sahabat).
Ada beberapa kelemahan tafsir pada masa klasik, antara lain: (1) belum mencakup keseluruhan penafsiran ayat Al Qur’an, sehinga masih banyak ayat-ayat Al Qur’an yang belum ditafsirkan, (2) Penafsirannya masih bersifat parsial dan kurang mendetail dalam menafsirkan suatu ayat sehingga kadang sulit mendapatkan gambaran yang utuh mengenai pandangan Al Qur’an terhadap suatu masalah tertentu, (3) pada masa tabiin tafir sudah mulai bersifat sectarian dan mulai terkontaminasi oleh kepentingan madzhab tertentu, sehingga menjadi kurang objektif dalam menafsirkan Al Qur’an, (4) tafsir pada masa tabiin sudah mulai kemasukan riwayat-riwayat isra’iliyyat, yang sebagian dapat membahayakan kemurnian ajaran Islam.

B.    Tafsir Al – Qur’an Pada Periode Pertengahan
Secara garis besar tafsir Al Qur’an pada periode pertengahan ini diklasifikasikan menjadi lima periode, yaitu: [11]
(1)  Periode I, pada zaman Bani Muawiyah dan permulaan zaman Abbasiyah yang masih memasukkan ke dalam sub bagian dari hadits yang telah dibukukan sebelumnya.
(2)  Periode II, telah dilakukan pemisahan tafsir dari hadits dan dibukukan secara terpisah menjadi satu buku tersendiri. Dengan meletakkan setiap penafsiran ayat dibawah ayat tersebut. seperti yang dilakukan oleh Ibnu Jarir At Thobary, Abu Bakar An Naisabury, Ibnu Abi Hatim, dengan mencantumkan sanad masing-masing penafsiran sampai ke Rasulullah, sahabat, dan tabi’in.
(3)  Periode III, membukukan tafsir dengan meringkas sanadnya dan menukil pendapat para ulama tanpa menyebutkan orangnya. Hal ini menyulitkan dalam membedakan antara sanad yang shahih dan yang dhaif yang menyebabkan para mufassir berikutnya mengambil tafsir ini tanpa melihat kebenaran/ kesalahan dari tafsir tersebut.
(4)  Periode IV, pembukuan tafsir banyak diwarnai dengan buku-buku terjemahan dari luar Islam. Sehingga pada periode ini juga terjadi spesialisasi tafsir menurut bidang keilmuan para mufassirnya.
(5)  Periode V, tafsir maudhui yaitu tafsir dibukukan menurut suatu pembahasan tertentu sesuai disiplin bidang keilmuan. Seperti yang ditulis oleh Ibn Qoyyim dalam bukunya At Tibyan Fi Aqsamil Al Qur’an, Abu Ja’far An Nukhas dengan Nasih wal Mansukh, Al Wahidi dengan Asbabun Nuzul, dan Al Jassos dengan Ahkamul Qur’annya. 
Periode pertengahan ini dimulai dengan munculnya produk penafsiran yang sistematis dan sampai ke tangan generasi sekarang dalam bentuk buku. Dalam peta sejarah pemikiran Islam, periode pertengahan dikenal sebagai zaman keemasan ilmu pengetahuan. Perhatian resmi dari pemerintahan dalam hal ini menjadi stimulus yang sangat signifikan bagi perkembangan ilmu pengetahuan sendiri.
Setelah periode sahabat beserta tabiin, pergerakan dari pertumbuhan tafsir mengalami kemajuan seiring dengan dimulainya pembukuan terhadap hadits Nabi Saw. Gerakan pembukuan ini merupakan kebijakan dan jasa dari penguasa (khalifah) yang berkuasa pada saat itu (masa akhir dari Dinasti Umayyah dan awal Dinasti Abbasiyyah).
Pada akhir abad ke-3 H dan permulaan abad ke-4 H, geliat tafsir mengalami perubahan genre. Dari pembukuan yang masih menjadi satu dengan hadits-hadits selain tafsir, menuju pembukuan tersendiri yang hanya memuat riwayat-riwayat tafsir dan sesuai dengan urutan ayat-ayat Al Qur’an. Ibn Jarir al Thabari (w. 310 H) diakui sebagai orang pertama yang melakukan terobosan besar ini melalui karyanya Jami’ al Bayan fi Ta’wil Ay Al Qur’an. [12]
Tafsir pada generasi ini masih menggunakan metode riwayat (naql atau ma’tsur) dari hadits Nabi Saw, sahabat, maupun tabiin, dan ulama-ulama setelahnya (tabi’ al-tabi’in) lengkap dengan sanadnya. Tak terkecuali tafsir milik Al Thabari yang sering menyelipkan pendapat-pendapat ulama (baik dalam masalah gramatika Bahasa Arab, mazhab fikih ataupun aliran-aliran ilmu kalam), yang kemudian men-tarjih-nya (mengunggulkan salah satu pendapat), menjelaskan tata bahasa, serta menggali hukum dari ayat-ayat Al Qur’an. Selain riwayat dari Nabi Saw, sahabat, tabiin, mereka juga mengutip tafsir dari kitab-kitab generasi sebelumnya beserta sanad yang sampai kepada sang pengarang tafsir. Selain itu, maraknya riwayat isra’iliyyat juga mewarnai tafsir generasi ini.
Kebijakan Dinasti Abbasiyyah sangat mendukung terjadinya pelebaran wilayah kajian tafsir pada periode ini. Pada masa Dinasti ‘Abbasiyyah, perkembangan keilmuan Islam sangat pesat, sehingga usaha-usaha penulisan dalam berbagai bidang keilmuan seperti imu gramatika Arab, hadits, sejarah, ilmu kalam, dan lainnya mendapat perhatian yang cukup besar. Mulai periode ini dan periode setelahnya, tafsir yang dulu hanya bersandar pada riwayat hadits Nabi Saw, sahabat dan tabiin (naql, riwayat), mulai bergerak menjalar ke wilayah nalar ijtihad (‘aqli). Penafsiran tidak lagi sekedar hanya menukil riwayat-riwayat dari pendahulunya. Ayat-ayat yang tidak atau belum sempat ditafsiri oleh Nabi Saw maupun sahabat menjadi sasaran empuk untuk dijadikan sebagai ladang penafsiran dengan al ra’yi al ijtihadi. Belum lagi penafsiran-penafsiran pada hal-hal yang tidak begitu penting kaitannya dengan ayat Al Qur’an. Tafsir juga dijadikan sarana pencarian pembenaran bagi sebagian golongan. Apalagi dengan maraknya fanatisme bermazhab dalam bidang fiqih, aliran-aliran ilmu kalam, sampai dengan bidang gramatika Bahasa Arab (nahw sharf). Penafsiran yang dilakukan sesuai dengan golongan atau bidang yang mereka geluti.
Corak tafsir periode pertengahan ini, dengan latar belakang seperti tersebut diatas, maka dapat ditebak kalau tafsir yang muncul ke permukaan pada periode ini akan didominasi oleh kepentingan spesialisasi yang menjadi basis intelektual mufassirnya. Adanya orang-orang tertentu diantara para peminat studi masing-masing disiplin ilmu yang mencoba menggunakan basis pengetahuannya sebagai kerangka pemahaman Al Qur’an, atau bahkan diantaranya yang sengaja mencari dasar yang melegitimasi teori-teorinya dari Al Qur’an, maka muncullah apa yang disebut dengan tafsir fighiy, tafsir I’tiqadiy, tafsir sufiy, tafsir ilmiy, tafsir tarbawiy, tafsir akhlaqiy, dan tafsir falsafiy. [13]
Penafsiran – penafsiran seperti ini terus berkembang dan berlanjut hingga melahirkan beratus-ratus kitab tafsir dengan berbagai macam ragam. Meskipun demikian, masih ada kitab tafsir yang tetap berpegang teguh dengan konsep riwayat (ma’tsur) di luar Tafsir al Thabari, seperti Bahr al-Ulum miliknya al Samarqandi (w.  373 H), Mu’alim al Tanzil  tafsir karangan al Baghawi (w. 510 H),  al Muharrar al Wajiz fi Tafsir al Kitab al Aziz Tafsir karangan Ibn ‘Athiyyah (w. 546 H), kitab Tafsir al Qur’an al Azhim karangan Ibn Katsir (w. 774 H), al- Durr al Mantsur fi al Tafsir al Ma’tsur karya al Suyuthi (w. 911 H). 

C.    Tafsir Al – Qur’an Pada Periode Modern
Dalam kajian tafsir, sebagaimana penafsiran sebelumnya, tafsir abad modern selalu terdorong untuk menyesuaikan al Qur’an dengan kondisi para mufassirnya. Pengaruh ilmu pengetahuan barangkali merupakan faktor utama dalam melahirkan dan memicu para penafsir memberikan respon. Mereka pada umumnya yakin bahwa umat Islam belum memahami hakikat pesan al Qur’an secara utuh, karena itu mereka belum bisa menangkap spirit rasional Al Qur’an. Kaum modernis mempunyai pandangan misalnya, menafsirkan al Qur’an sesuai dengan penalaran rasional, dengan konsep penafsiran al Qur’an dengan al Qur’an, atau kembali kepada al Qur’an. Mereka juga menentang legenda, fantasi, magic, tahayul dengan cara mengembangkan penafsiran simbolis.[14]
Sebagaimana golongan fuqaha, kaum modernis juga memahami dan menafsirkan Al Qur’an sesuai dengan pemikirannya. Mereka menyakini bahwa penafsiran al Qur’an tidak hanya hak para ulama terdahulu, melainkan terbuka bagi setiap muslim. Dalam pandangan para pembaharu, mufassir klasik selalu menyesuaikan karya mereka dengan keadaan zamannya. Oleh karena itu pada periode sekarang penafsiran diorientasikan ke masa kini.
Semboyan yang selalu diungkapkan adalah bahwa Al Qur’an itu salih li kulli zaman wa makan, dalam pengertian mereka tidak sekedar menerima begitu saja apa yag terungkap secara literal (sebagaimana kebanyakan mufassir terdahulu), namun berusaha memahami dengan selalu mencoba melihat konteks dan makna di balik ayat-ayat Al Qur’an. Dengan kata lain, yang ingin dicari adalah “ruh” atau pesan moral Al Qur’an sendiri. Beberapa tafsir abad modern, antara lain adalah Tafsir Fath al Qadir karya al Shaukani, dan Tafsir Ruh al Ma’ani karya al Alusi.[15]

D.    Tafsir Al – Qur’an Pada Periode Kontemporer
Pengertian kontemporer biasanya dikaitkan dengan zaman yang berlangsung. Istilah kontemporer ini sering kali dipakai untuk menunjukkan periode yang tengah kita jalani sekarang, buka periode yang telah berlalu. Dalam konteks perkembangan tafsir, istilah masa kontemporer terkait dengan situasi dan kondisi tafsir pada saat ini. Dengan demikian, ia dibedakan dengan masa modern.
Meski demikian, perkembangan tafsir masa kontemporer sangat tidak bisa dilepaskan dengan perkembangannya di masa modern. Setidaknya, gagasan-gagasan yang berkembang pada masa kontemporer ini sudah bermula sejak zaman modern, yakni pada masa Muhammad ‘Abduh dan Rashid Rida. Hanya saja secara substansial, terdapat banyak perbedaan antara masa kedua mufassir ini dengan perkembangan tafsir yang terjadi saat ini.
Berangkat dengan tujuan untuk mengembalikan al Qur’an sebagai hudan li an Nas, metode yang digunakan oleh para mufassir kontemporerpun sedikit banyak berlainan dengan yang digunakan oleh para mufassir tradisional. Kalau para mufassir tradisional kebanyakan cenderung melakukan penafsiran dengan memakai metode tahlily (analitis), maak dalam masa kontemporer penafsiran dilakukan dengan menggunakan metode ijmaly (global), mawdu’iy (tematik) atau penafsiran ayat-ayat tertentu dengan menggunakan pendekatan-pendekatan modern seperti semantik, analisis gender, semiotik, hermeneutika, dan sebagainya. [16]
Diantara berbagai metode yang berkembang di masa kontemporer, metode mawdu’iy tampaknya merupakan yang paling banyak diminati oleh para mufassir kontemporer. Diantara kitab-kitab tafsir yang menggunakan pendekatan ini adalah al insan fi al Qur’an dan al Mar’ah fi al Qur’an karya Mahmud Abbas al Aqqad, al Riba fi al Qur’an karya Abu al A’la al Mawdudiy, al Aqidah fi al Qur’an karya Muhammad Abu Zahra, dll. Di Indonesia kita juga bisa membaca buku Wawasan al Qur’an karya Quraish Shihab atau Ensiklopedia al Qur’an karya Dawam Raharjo yang juga menggunakan metode tematik ini.[17]

BAB III
PENUTUP

Yang dapat disimpulkan dari makalah ini, antara lain sebagai berikut:
  1. Tafsir al Qur’an mengalami pertumbuhan dan perkembangan dari masa ke masa.
  2. Pertumbuhan dan perkembangan tafsir al Qur’an itu sendiri dalam konteks historis, metodologis,  corak, dan geografis-nya.
  3. Pemetaan pertumbuhan dan perkembangan tafsir al Qur’an dibagi menjadi beberapa periode yaitu:
(1) periode klasik, yang terdiri dari zaman Nabi Saw, zaman sahabat, dan zaman tabi’in
(2) periode pertengahan,  periode ini tafsir al Qur’an mulai dibukukan dengan melewati lima tahapan masanya (dari periode I hingga periode V).
(3) periode modern, pada periode ini tafsir al Qur’an semakin banyak terlahir dengan dipengaruhi berkembangnya berbagai macam disiplin ilmu pengetahuan.
(4) periode kontemporer, pada periode ini tafsir al Qur’an banyak dilakukan para mufassir dengan menggunakan metode ijmaly (global) dan metode mawdu’iy (tematik)












DAFTAR RUJUKAN

Ash Shiddieqy, Muhammad Hasbi. Sejarah dan Pengantar Ilmu Al Qur’an dan Tafsir. 2000. Semarang: PT Pustaka Rizki Putra.

Arifin, M. Zaenal. Pemetaan Kajian Tafsir:  Perspektif Historis, Metodologis, Corak, dan Geografis. 2010. Kediri: STAIN Kediri Press.

Mustaqim, Abdul. Aliran-Aliran Tafsir. 2005. Yogyakarta: Kreasi Wacana

Mustaqim, Abdul. Studi Al Qur’an Kontemporer: Wacana Baru Berbagai Metodologi Tafsir. 2002. Yogyakarta: PT Tiara Wacana Yogya.

Rohimin. Metodologi Ilmu Tafsir dan Aplikasi Model Penafsiran. 2007. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Syurbasyi, Ahmad. diterjemah oleh Zufran Rahman. Study Tentang Sejarah Perkembangan Tafsir Al Qur’anul Al Karim. 1999. Jakarta: Kalam Mulia.

Shihab, Quraish. Membumikan Al Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat. 1994. Bandung: PT Mizan Pustaka.

Tim Forum Karya Ilmiah RADEN. Al Quran Kita: Studi Ilmu, Sejarah, dan Tafsir Kalamullah. 2011. Kediri: Lirboyo Press.



[1] M. Zaenal Arifin, Pemetaan Kajian Tafsir (Perspektif Historis, Metodologis, Corak, dan Geografis), (Kediri: STAIN Kediri Press, 2010), h. 6
[2] M. Zaenal Arifin, Pemetaan Kajian Tafsir (Perspektif Historis, Metodologis, Corak, dan Geografis),… h. 7
[3] Tim Forum Karya Ilmiah RADEN, Al Quran Kita: Studi Ilmu, Sejarah, dan Tafsir Kalamullah, (Kediri: Lirboyo Press, 2011). h. 201-202
[4] Tim Forum Karya Ilmiah RADEN, Al Quran Kita: Studi Ilmu, Sejarah, dan Tafsir Kalamullah,…. h.203-204.
[5] Abdul Mustaqim, Aliran-aliran Tafsir, (Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2005), h.36-37.
[6] M. Zaenal Arifin, Pemetaan Kajian Tafsir (Perspektif Historis, Metodologis, Corak, dan Geografis),….h.13.
[7] Abdul Mustaqim, Aliran-aliran Tafsir,…h.48.
[8] Abdul Mustaqim, Aliran-aliran Tafsir,… h.52.
[9] Tim Forum Karya Ilmiah RADEN, Al Quran Kita: Studi Ilmu, Sejarah, dan Tafsir Kalamullah,….h.210.
[10] Abdul Mustaqim, Aliran-aliran Tafsir,…h.54-55.
[12] Tim Forum Karya Ilmiah RADEN, Al Quran Kita: Studi Ilmu, Sejarah, dan Tafsir Kalamullah,….h.211-213.
[13] M. Zaenal Arifin, Pemetaan Kajian Tafsir (Perspektif Historis, Metodologis, Corak, dan Geografis),….h.18.
[14] M. Zaenal Arifin, Pemetaan Kajian Tafsir (Perspektif Historis, Metodologis, Corak, dan Geografis),….h.21.
[15] M. Zaenal Arifin, Pemetaan Kajian Tafsir (Perspektif Historis, Metodologis, Corak, dan Geografis),….h.22

[16] M. Zaenal Arifin, Pemetaan Kajian Tafsir (Perspektif Historis, Metodologis, Corak, dan Geografis),….h.24
[17] M. Zaenal Arifin, Pemetaan Kajian Tafsir (Perspektif Historis, Metodologis, Corak, dan Geografis),….h.26
Read more »»